Dindikbud Kota Serang Sunat Dana Proyek

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com SERANG - Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diduga telah memotong biaya proyek dari para kontraktor yang menjadi pelaksana proyek sebesar 12,5 persen dari pagu anggaran, dalihnya untuk proses pencairan dana pekerjaan saat melakukan Surat Perintah Membayar (SPM). Hal itu dikatakan rekanan proyek di Dindik Kota Serang.

“Kelewatan peraturan di Dinas pendidikan Kota Serang. Untuk permohonan pencairan dana saja, harus bayar 12,5 dari pagu anggaran. Ini namanya bukan percepatan pembangunan Sekolah, tapi percepatan pembayaran fee tanpa memperdulikan kualitas pekerjaan,” ujar SK, seorang kontraktor yang membangun MCK di salah satu Sekolah Dasar (SD).

Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum, selain harus membayar PPN dan PPH atas proyek yang dikerjakan, para kontraktor harus bayar fee sebesar 12,5 persen. Fee tersebut merupakan mahar agar rekanan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, baik melalui metode PL, tender, lelang, dan sebagainya. Jika tidak diberikan, proyek yang diinginkan tak akan pernah didapatkan.

“Semua kontraktor tanpa melihat besar kecilnya pagu proyek, sama dipotong 12,5 persen. Penyerahan fee nya bukan di Kantor Dinas, melainkan di luar ada tempat khusus. Yang menghitung rinciannya nilai proyeknya salah satu staf Dindikbud Kota Serang dan disaksikan langsung oleh kepala dinasnya,” ungkapnya.

Kondisi ini menurutnya menjadi alasan utama, jika mutu pekerjaan fisik pekerjaan asal-asalan. Sebab, pembayaran PPN dan PPH sebesar 11,5 persen dari pagu anggaran, biaya pengamanan 2 persen yang disetorkan ke dinas, biaya administrasi kontrak dan berita acara 1 persen, kredit bank 2 persen.

"Artinya, jika ada paket proyek dengan nilai pagu Rp 100 juta, yang terpakai ke proyek itu sebenarnya paling banyak Rp50 juta. Sebab, untuk real cost kerja saja sudah mencapai 50 persen. Wajar-wajar saja jika tidak ada mutu pekerjaanya,” jelasnya.

Hal itu juga diakui kontraktor lainnya yang juga minta namanya tidak disebutkan. Menurutnya, jika rekanan ingin mendapat pekerjaan dari pemerintah, harus menyetor sejumlah uang sebagai ijin proyek kepada orang-orang tertentu, biasanya kepercayaan pejabat-pejabat.

“Tidak ada gunanya pintar, berpengalaman, kalau mau dapat proyek, yang paling penting itu bawa uang, setor panjar. Sudah,” kata dia.

Ia menjelaskan, adanya fee proyek sebesar 12,5 persen yang harus disetorkan ke pejabat sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Dia minta Wali Kota Serang berani melarang keras pejabat menerima fee proyek. “Kalau perlu dihapuskan setoran fee proyek 12,5 persen, baik dengan kadis atau kepala bidang. Setoran itu sangat memberatkan rekanan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dindikbud Kota Serang, Zubaidilah membantah adanya pemotongan fee sebesar 12,5 persen kepada setiap rekanan kontraktor saat melakukan SPM. “Gak ada, itu gak ada, ya itu kan perusahaan-perusahaan yang sudah lelang mengajukan pencairan, ya sesuai dengan progres pisik dilapangan. Kemudian saya limpahkan kepada PPTK untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan. Kalau pembangunannya sesuai dengan speknya langsung saya tanda tangani,” tegasnya.

Dia mengaku pernah mengundang semua kontraktor di SMA 2, baik itu kontraktor yang terkait dengan pembangunan SD, SMP dan SMA. Termasuk tim perencanaan, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas. Ia menginstruksikan agar pelaksanaan pembangunnnya harus mengikuti aturan mekanisme yang ada, supaya para kontraktor jangan sampai di blak list.

“Kalau ada masalah nanti berhadapan dengan hukum, oleh karena itu harus harus bener-bener dijaga, supaya berkualitas, pembangunannya bisa dimanfaatkan. Saya bilang ini uang negara, uang pemerintah daerah. Hasil pembangunan di Sekolah harus bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Serang yang sedang mendambakan majunya pendidikan," terangnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries