Dinilai Hina Nabi Muhammad, Ormas PPBNI Minta Holywings Ditutup

Dinilai Hina Nabi Muhammad, Ormas PPBNI Minta Holywings Ditutup

Detakbanten.com, TANGERANG -- Ormas PPBNI Satria Banten mendesak agar Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup tiga lokasi tempat hiburan Holiwings di Kabupaten Tangerang, yakni dikawasan BSD Kecamatan Kelapa Dua, Qbiq Kecamatan Pagedangan dan Lipo Karawaci kelapa Dua. Permintaan tersebut menyusul Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Kami meminta agar Holiwings di tiga tempat di kabupaten Tangerang ditutup, meskipun locusnya di DKI Jakarta, namun Holywings di Kabupaten Tangerang, sama satu group" kata ketua DPC Ormas PPBNI Satria Banten Kabupaten Tangerang, Senin (27/06/2022).

Ari mengatakan, dengan adanya promo minuman alkohol gratis dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, sama saja dengan melecehkan umat Islam seluruh dunia

"Kami berharap agar Satpol PP menindak tegas dengan menutup tempat hiburan malam Holywings tersebut," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.

Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.

Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan dikutip dari Tempo.

Pihak Holywings pun meminta maaf mereka berdalih bahwa promosi itu dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

Disebutkan juga tim yang terlibat dalam promosi tersebut saat ini telah dikenakan sanksi berat oleh manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings di Instagramnya.

Selain itu pihak Holywings mengatakan mereka tak ada niat mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulisnya.

Holiwings juga menambahkan atas peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga untuk dapat menjadi lebih baik kedepannya.

"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," lanjutnya.

 

 

Go to top