Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, MUI Kab Tangerang Kecam Holywings

Ilustrasi (Kumparan). Ilustrasi (Kumparan).

Detakbanten.com, TANGERANG -- Selain dilaporkan Polisi, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria, kini giliran Majlis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Tangerang mengecam adanya promo minuman alkohol gratis oleh pihak Holiwings dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, hal tersebut dikatakan Sekjen MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam Jaelani saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sangat tidak etis jika Holywings melakukan promo gratis dengan menggunakan nama Muhamad dan nama Maria, karena bagi umat Islam Nabi Muhammad merupakan sosok manusia teladan, sebagai utusan Allah SWT Tuhan yang maha kuasa.

"Kami meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera mengadili pihak Holywings pelaku penistaan agama," terang KH Nur Alam Jaelani.

Terkait keberadaan Holiwings yang berada di Kabupaten Tangerang, pihaknya meminta agar keberadaan tempat hiburan tersebut bisa mengikuti peraturan pemerintah, jangan mengikuti Holiwings Jakarta yang menggunakan promo alkohol gratis dengan menggunakan Muhammad dan Maria.

"Bukan hanya umat Islam yang tersakiti, tapi umat non muslim juga sama tersakiti," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.

Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.

Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan dikutip dari Tempo.

Pihak Holywings pun meminta maaf mereka berdalih bahwa promosi itu dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

Disebutkan juga tim yang terlibat dalam promosi tersebut saat ini telah dikenakan sanksi berat oleh manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings di Instagramnya.

Selain itu pihak Holywings mengatakan mereka tak ada niat mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulisnya.

Holiwings juga menambahkan atas peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga untuk dapat menjadi lebih baik kedepannya.

"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," lanjutnya

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries