Ormas PPBNI Satria Banten Apresiasi Penutupan Holywings Oleh Bupati
Detakbanten.com, TANGERANG -- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten mengapresiasi penutupan tempat hiburan malam Holywings yang dilakukan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pada Rabu (29/6/2022) kemarin.
Ketua DPC Ormas PPBNI Satria Banten Kabupaten Tangerang Ari Asari Marnan mengatakan, dirinya bersama jajaran pengurus serta anggota mengapresiasi ditutupnya tempat hiburan malam Holywings, menurut pria asal Cikupa ini, bahwa langkah tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tersebut, merupakan wujud dari kepekaan pimpinan terhadap aspirasi masyarakat.
"Dari awal kami sudah berstetment di Medina bahwa ormas PPBNI Satria Banten menolak keberadaan Holiwings, karena telah melecehkan umat Islam," terang Ari.
Ari mengatakan, penggunaan nama Muhammad dan Maria atas Promo Holiwings yang menggratiskan minuman alkohol kepada dua nama Muhammad dan Maria, merupakan pelecehan, pihaknya juga meminta agar Polisi segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
" Kami juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah menetapkan tersangka dari staf Holywings, kami meyakini bahwa ini ada unsur kesengajaan, dan usut keterlibatan pelaku lainnya terutama pihak - pihak yang terlibat,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.
Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).
Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.
Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.
Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.