Dinilai Membuat Onar, Bupati Tutup Holywings di Kabupaten Tangerang

Dinilai Membuat Onar, Bupati Tutup Holywings di Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Buntut promo minuman alkohol gratis dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup 3 gerai Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Tangerang saat menggelar jumpai pers di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

"Karena dianggap membuat keonaran ditengah masyarakat dengan menggunakan nama Muhammad dalam promo minuman alkohol gratis, kita resmi menutup semua kegiatan Holywings di Kabupaten Tangerang," terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait usaha Holywings, dan peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1, bahwa unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan disekitar tempat tinggal.

"Hari ini surat pencabutan izin akan kami layangkan ke pengelola Holywings," terang Bupati Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.

Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.

Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries