Disebut Oknum , Ketua BPD Desa Bunar Meradang

Disebut Oknum , Ketua BPD Desa Bunar Meradang

Detakbanten.com TANGERANG -- Ketua BPD Desa Bunar Anadi meradang saat disebut oknum oleh salah satu perangkat desa di Media Online, sebutan oknum tersebut jelas melecehkan lembaga BPD, karena BPD sebagai lembaga desa yang setara dengan kepala desa dan sama - sama memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tangerang.

" BPD Desa Bunar memiliki SK dari Bupati Tangerang, yang nyebut saya oknum itu harusnya ngaca, hanya make seragam saja tapi belum memiliki SK sudah berani menyebut saya oknum,"kata Anadi.

Sebagai lembaga desa yang memiliki tupoksi pengawasan kata Anadi, dirinya berhak mempertanyakan keberadaan gerombolan berseragam, karena mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur didalam permendagri no 67 tahun 2017.

" Tidak bisa seenaknya dia memakai seragam kemudian duduk bergerombol, karena belum memiliki legalitas sebagai perangkat desa, pas saya tanya SK nya, mereka semuanya gelebekan dan tidak bisa menjawab,"kata Anadi.

Anadi pun berharap agar kepada Camat Sukamulya untuk segera mengambil sikap untuk bisa meluruskan sesuai aturan yang ada, karena saat ini roda pemerintahan desa Bunar harus tetap berjalan supaya ada kepastian.

" Gunakan mekanisme yang benar sesuai aturan di pasal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Permendagri 67 tahun 2017, kalau tidak sesuai tentunya akan menimbulkan gejolak di masyarakat,"kata Anadi

Sebelumnya diberitakan, Polemik pemberhentian perangkat desa Bunar terus berlanjut, tak terima dipecat, empat dari 7 perangkat desa Bunar mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, Selasa (26/10/2021).

Go to top