DLH Kota Serang Desak Pengembang Perumahan SMR Bangun TPT

DLH Kota Serang Desak Pengembang Perumahan SMR Bangun TPT

detakbanten.com, KOTA SERANG - Sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Banten bersama pihak kelurahan Sepang, kecamatan Taktakan, Kota Serang meninjau langsung kondisi belasan rumah warga blok D9, Rt 4, Rw 6, perumahan Safira, kelurahan Sepang, kecamatan Taktakan, kota Serang yang tercancam longsor.

Belasan rumah warga di Rt 4 Safira tersebut, terancam longsor akibat aktifitas pengerukan tanah pembangunan perumahan milik investor Ikang Fauzi, Sepang mountain residence.

Kabid Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Serang Dedi Supriadi mengatakan, mendesak pihak pengembang sepang mountain residence secepatnya membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk belasan rumah warga yang terdampak pembangunan tersebut.

"Jika tidak secepatnya membuat atau membangun tembok penahan tanah, maka kami akan meninjau kembali dokumen lingkungan baik UKL dan UPL yang telah dibuat Ikang Fauzi cs itu," kata Dedi, Kamis (23/5/2019.

Menurutnya, aktifitas pengerukan tanah yang dilakukan pihak pengembang sepang mountain residence pada tanah yang berbatasan langsung dengan belasan rumah warga safira sudah tidak sesuai, karena menurut sudah melebihi batas kedalaman.

"Untuk itu, khusus pada area rumah warga safira disebelah utara yang memiliki kecuraman lebih dari dua meter. Kami sudah meminta pihak pengembang untuk tidak melakukan aktfitas pekerjaan, karena di lokasi tersebut sangat rawan longsor karena pengrukan sudah melebihi batas kedalaman," jelasnya.

Dalam hal ini, Pihaknya meminta kepada pihak pengembang untuk tidak lagi melakukan pengerukan pada rumah warga safira di sebelah selatan untuk menghindari musibah longsor.

"Kami akan secepatnya membuat berita acara untuk mengikat komitmen pengembang sepang mountain residence dalam membuat temok penahan tanah untuk rumah warga safira yang terancam longsor, dampak dari pengerukan perumahan sepang mountain residence," terangnya.

Dedi supriadi menambahkan, pihaknya punya hak untuk memutuskan dokumen lingkungan pihak pengembang sepang mountaince residence.

"Dan jika bermasalah, Kami (Dinas Lingkungan Hidup-red ) akan memutuskan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pihak pengembang sepang mountain residence," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries