DPMPD Sebut Pembangunan Pasar Niaga Cikupa Tunggu Putusan Pengadilan

DPMPD Sebut Pembangunan Pasar Niaga Cikupa Tunggu Putusan Pengadilan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menyebut bahwa belum pernah ada pembahasan terkait pembangunan pasar niaga Desa Cikupa, didalam ketentuan Perbup Nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan aset desa jelas bahwa Pengelolaan Aset Desa.

"Belum ada pembahasan ke DPMPD, dan saat ini lahan tersebut dalam gugatan warga Cikupa ke PN Tangerang, jadi kita masih menunggu proses hukum di PN Tangerang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Kembali melakukan Penolakan Pembangunan pusat Perniagaan Cikupa, pasalnya tanah tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh warga RT 01/01 Desa Cikupa selama 60 tahun lebih secara turun temurun. Warga Cikupa RT 01/01 pun langsung bereaksi dengan melayangkan somas, selain somasi, warga juga saat ini tengah berupaya melakukan gugatan pengadilan.

Warga Cikupa RT Apandi mengatakan, dirinya terkejut saat bangunan milik warga pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin, ada sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air di depan bangunan ruko milik warga, sehingga penghuni ruko yang lokasinya didepan Jalan Nasional ketakutan sehingga para pengunjung toko yang biasa melakukan transaksi jual beli sepi.

"Ini bagian dari intimidasi, oleh karena itu warga disini akan berjuang untuk mempertahankan haknya, dan somasi telah kami layangkan kepada Kades Cikupa," terang Ketua RT Apandi.

 

 

Go to top