DPRD Akan Panggil Kembali Pihak Citra Raya
Detakbanten.com, TANGERANG -- DPRD Kabupaten Tangerang melalui komisi 2 menyayangkan atas ketidakhadiran perwakilan manajemen Perumahan Citra Raya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (29/12/2022) diruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian, pihaknya akan terus menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) dengan memanggil kembali pihak manajemen Perumahan Citra Raya untuk dimintai keterangan.
"Ini yang kedua kali RDP namun pihak manajemen Perumahan Citra Raya tidak hadir, kami akan panggil kembali sampai mereka datang," ungkap Nasrullah anggota komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang dari fraksi Gerindra.
Sementara pihak Format menilai pengawasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait maraknya kegiatan atau aktivitas di tempat hiburan malam (THM) di kawasan perumahan elit Citra Raya dinilai masih lemah, pasalnya peredaran miras dan praktek prostitusi baik online maupun offline di kawasan perumahan tersebut masih marak terjadi.
Oleh karena itu DPRD kabupaten Tangerang melalui komisi 2 akan mendorong OPD terkait untuk melakukan supervisi.
"Kami minta pihak terkait untuk melakukan supervisi, kalau pun pengawasan itu ada di tingkat Provinsi maka dinas terkait di kabupaten Tangerang khususnya Disperindag dan dinas terkait lainnya yang berkaitan dengan THM harus melakukan monitoring kegiatan tempat usaha, sebab apa, efek dari THM diduga melanggar dari perizinan dan dampaknya kepada masyarakat sekitar," ungkap Nasrullah anggota komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang kepada wartawan seusai RDP, Kamis (29/12/2022).
Disinggung akan ada demo dari Format bila persoalan terkait aktivitas THM tak terselesaikan, Nasrullah menegaskan bahwa itu merupakan hak masyarakat untuk menympaikan aspirasi.
"Itu kan hak mereka untuk berdemo, yang jelas Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami DPRD merespon apa yang mereka sampaikan agar persoalan ini cepat selesai," pungkasnya. (Day/Han).