DPRD Tangsel Soroti Perlindungan Pekerja Informal, Raperda Jaminan Sosial Disiapkan

DPRD Tangsel Soroti Perlindungan Pekerja Informal, Raperda Jaminan Sosial Disiapkan

detakbanten.com TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan Pemkot Tangsel selama ini telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan dan informal.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pemkot Tangsel sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” kata Ricky saat menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Selain pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Tangsel juga mengembangkan Program Jaga Salira yang mengedepankan semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat dan aparatur sipil negara dalam mendukung perlindungan pekerja rentan.

Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.

Ricky menjelaskan, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot Tangsel dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang masuk kelompok pekerja rentan dan miskin.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima manfaat. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki pengalaman dan dasar pelaksanaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan semakin kompleksnya persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.

Saat ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal masih mengacu pada peraturan wali kota. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi dengan kedudukan hukum yang lebih kuat melalui Perda.

Menurut Ricky, Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangsel.

“Peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Ia mengatakan, Perda memiliki posisi strategis karena dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, terarah, dan terintegrasi.

DPRD juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan kepesertaan. Kelompok pekerja rentan dan pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan diharapkan dapat terakomodasi melalui regulasi baru tersebut.

Selain perluasan kepesertaan, Raperda akan mengatur mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Hal itu dinilai penting agar program perlindungan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Aspek pembiayaan juga menjadi perhatian. Ricky menyebut mekanisme pembiayaan perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan program memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan transparan.

“Perlu penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya efektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

DPRD berharap pembentukan Perda tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja. Dengan begitu, pekerja rentan dan sektor informal memiliki akses perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Ricky menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk ikhtiar bersama DPRD dan Pemkot Tangsel dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk ikhtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari pihak terkait dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Dengan adanya Perda nantinya, DPRD berharap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tangsel memiliki sistem yang lebih kuat, tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Tangsel.

 

Go to top