Dua Raperda Usulan Disahkan Menjadi Perda

Dua Raperda Usulan Disahkan Menjadi Perda

detakbanten.com Kota Tangerang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2014-2018.

Serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda), yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Pengambilan Keputusan terhadap Dua Raperda Kota Tangerang, Rabu (14/6/2017), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, dengan telah ditetapkannya kedua paperda menjadi perda berharap, agar amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan setiap rancangan aturan tentunya harus senantiasa mengacu pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. "Perda harus memberikan kemaslahatan kepada masyarakat kota Tangerang," kataya.

Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, dengan telah terselesaikannya pembahasan dua Raperda hingga ditetapkannya menjadi Perda, diharapkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat, yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara Pemda yaitu mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera dan maju kotanya.

"Upaya bersama yang telah dan akan terus kita lakukan ke depan, tentu dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang," ucapnya.

 

 

Go to top