Edarkan Uang Palsu, Warga Lampung Dibekuk Polisi

Pelaku pengedar uang palsu di Cisoka Pelaku pengedar uang palsu di Cisoka Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG – Kepolisian Sektor Cisoka, Kabupaten Tangerang berhasil membekuk dua pelaku pengedar uang palsu berinisial DS (37) dan LT (24) warga Pesisir Barat, Lampung ditangkap pada Kamis, (31/8/2017) malam.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga masyarakat, bahwa kedua tersangka ini sering membelanjakan uang palsu (upal) ke warung-warung di sekitaran cisoka. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.

Keduanya DS (37) dan LT (24), tak berkutik saat ditangkap polisi usai membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu (upal), di warung milik salah satu warga masyarakat Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka, diamankan 29 lembar upal pecahan Rp.50.000, uang rupiah asli sebesar Rp. 350.000, 1 (satu) pucuk senjata api jenis soft gun revolver Lengkap dengan 6 (enam) butir peluru dan 2 (dua) bungkus rokok hasil dari belanja pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari warga. Sehubungan laporan itu, tim Resmob langsung bergerak cepat. "Tersangka sudah kami pantau sejak lama dan dalam setiap aksinya mereka selalu mebawa senjata soft gun jenis revlover " ujar kapolsek, Sabtu (2/9/2017).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku di Mapolsek Cisoka. Itu dilakukan untuk mengembangkan kasus, terlebih menurut pengakuan pelaku, uang palsu (upal) tersebut, didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang. "Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk jaringan kedua tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries