Empat Institusi Tandatangani MoU Aplikasi e-CJS Plus
Detakbanten.comTIGARAKSA - Guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana (criminal justice system/CJS), Polres Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dan Rutan Klas 1 Tangerang menandatangi nota kesepahan (memorandum of understanding/MoU) tentang electronic CJS (e-CJS) Plus.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Jumat (2/2/2018).
Usai penandatanganan, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif mengatakan, aplikasi e-CJS Plus merupakan momentum untuk memperkuat supremasi hukum. Menurutnya, aplikasi e-CJS Plus dapat mendorong terciptanya proses hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum.
“Ini bisa jadi merupakan inovasi tertinggi di bidang penegakan hukum karena dengan aplikasi ini tercipta transparansi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, dengan aplikasi e-CJS, polisi sudah bisa mengetahui siapa jaksa yang akan menangani perkara. Dengan aplikasi e-CJS Plus, lanjut Kapolres, masing-masing institusi dapat mengikuti perkembanngan sehingga masing-masing bisa mengawal.
“Kita sudah tahu kapan sidangnya, siapa hakimnya, siapa lawyer-nya, siapa jaksanya, apa putusannya, dan kapan keluarnya,” terang Kapolres.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus menyambut baik inovasi yang dinisiasi Kapolresta Tangerang itu. Menurutnya, aplikasi e-CJS Plus akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga : KPU Kota Tangerang Tandatangani MoU Dengan Kejari dan Disdukcapil
“Masing-masing dari kita bisa mengontrol progres, sejak SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan-red), pengadilan sudah bisa mengetahui,” ungkapnya.
Menurut Kajari, aplikasi e-CJS Plus dapat membantu kejaksaan untuk mengakses data-data perkara sehingga diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas. Ditambahkannya, aplikasi e-CJS Plus juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi khususnya di bidang teknologi informasi.
“Selama ini kita manual dan itu harus kita akui lambat dan cenderung sulit untuk melakukan kontrol. Misalnya terjadi penahanan yang tidak diperpanjang atau surat perpanjangan sudah keluar tapi belum sampai,” tutur Kajari.
Sementara itu, Ketua PN Tangerang Muhammad Damis menyebut, inovasi aplikasi e-CJS Plus lebih maju dibandingkan dengan aplikasi lain khususnya di bidang hukum. menurutnya, di lingkungan pengadilan, ada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Namun, lanjutnya, aplikasi e-CJS Plus lebih bagus karena memiliki berbagai macam fitur yang dapat memudahkan pelaksanaan tugas.
“Atas nama pimpinan PN Tangerang, kami menyambut baik MoU aplikasi ini,” ujarnya.
Ketua PN melanjutkan, aplikasi e-CJS Plus dapat meringankan beban tugas di pengadilan. Setidaknya, lanjut dia, akan memudahkan petugas dalam mengeluarkan penetepan karena sudah disiapkan template. Hal itu pun, ia menambahkan, dapat mengeliminir tahanan yang keluar demi hukum karena proses administratif yang terhambat.
“Kami akan sampaikan aplikasi ini pimpinan agar bisa disinkronkan dengan sistem informasi sehingga memudahkan publik untuk mengakses dan mudah-mudahan bisa kita tularkan ke wilayah hukum lain,” tukasnya.
Sedangkan Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedi Cahyadi mengatakan, aplikasi e-CJS Plus merupakan jawaban atas permasalahan yang selama ini terjadi. Ia menyebut, proses administrasi yang memakan waktu dan jarak menjadi salah satu kendala pelaksanaan tugas.
“Oleh pimpinan kami juga memang diperintah untuk menerapkan electronic government sehingga mudah-mudahan aplikasi ini bisa membantu pelaksanaan tugas sehingga tidak ada lagi kesalahan prosedur,” tandasnya.