Gubernur Banten Bebaskan Pelaku Perusakan Mobil Dinas

Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar

detakbanten.com SERANG - Atas permintaan Gubernur Banten Polda Banten lepaskan 15 orang pemuda yang ditahan karena melakukan perusakan tehadap mobil dinas (mobdin) saat iring-iringan bersama Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang akan menghadiri proses adat Seren Taun di Desa adat Cisungsang.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, mahasiswa tersebut ditangkap karena saat berdemonstrasi menimpuki dan menginjak-injak mobil dinas sejumlah kepala SKPD Provinsi Banten sehingga mengalami kerusakan, seperti pecah kaca dan penyok dibagian body mobilnya.

"Mereka tidak di bebaskan, tapi mereka harus wajib lapor seminggu sekali guna kepentingan penyelidikan karena ada indikasi para pemuda tersebut di hasut oleh orang tak bertanggung jawab," ujar Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Senin (07/09).

Sementara Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, dirinya menyambut baik Polda Banten, karena telah melepaskan 15 orang pemuda tersebut, jika para pemuda yang masih mengenyam pendidikan tersebut di tahan, bisa terhambat mendapatkan ilmu pelajaran dan bisa menghancurkan masa depan mereka.

"Saya dapat informasi bahwa sebagian dari mereka ada mahasiswa yang kuliahnya bisa terhambat kalau mereka ditahan. Setelah berdiskusi dengan Kapolda Banten, mereka bisa dibebaskan dengan kewajiban melapor sepekan sekali, saya mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang bertindak cepat atas tragedi perusakan mobil dinas tersebut " Ucap Gubernur Banten, Rano Karno,

Lebih lanjut Rano menjelaskan, bahwa sekelompok pemuda tersebut pada malam hari setelah melakukan aksi demonstrasi, Sabtu 05 Agustus 2015, malam harinya mengirim surat permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Keesokan malamnya, mereka mengirimkan surat permohonan maaf kepada saya sebagai Gubernur Banten. Sebelum mereka meminta maaf, saya sudah memaafkan mereka," jelasnya.

Go to top