Gugatan Ahli Waris SDN Balaraja 1 Dikabulkan

Gugatan Ahli Waris SDN Balaraja 1 Dikabulkan

detakbanten.com Kab. Tangerang - Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan atas lahan SDN 1 Balaraja, Kabupaten Tangerang. dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, (3/8/2017).

Dalam agenda sidang putusan tersebut, majlis hakim mengabulkan gugatan atas lahan seluas 1.920 meter persegi yang ditempati gedung SDN Balaraja 1 dengan putusan No 498/pdt.g/2016 atas nama Dahlan.

Kuasa hukum ahli waris Muhamad Idris mengatakan, gugatan yang kedua ini yang dia layangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu, sudah final Dahlan selaku ahli waris almarhum Ali Mursyad secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik lahan seluas 1920 yang ditempati SDN Balaraja 1, di Kampung Kabembem, Kelurahan Balaraja. "Kami meminta kepada pihak tergugat yakni Pemkab Tangerang untuk bisa menjalankan putusan yang sudah ditetapkan pengadilan negeri Tangerang," terangnya.

Saat proses gugatan berjalan kata Muhammad Idris , ahli waris tidak pernah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) , karena ahli waris saat ini menginginkan agar pemerintah bisa membayar lahan sesuai dengan harga apraisal. "Kalau kemarin boleh boleh saja siapapun membuat opini terhadap kepemilikan lahan. Namun saat ini fakta persidanganlah yang bicara dan pengadilan sudah memutuskan memenangkan gugatan ahli waris," tambahnya.

Sementara Dahlan Ahli waris pemilik sah lahan SDN Balaraja 1 bersyukur atas dikabulkannya gugatan lahan SDN Balaraja 1 oleh pengadilan negeri Tangerang. Menurut dia putusan hakim yang memenangkan gugatannya sangat tepat, karena majlis dalam memutuskan perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

"Kami berharap agar semua pihak bisa menghargai keputusan ini. Saya sebagai masyarakat kecil tentunya sangat menginginkan agar tergugat bisa menyelesaikan dengan membayar tanah saya, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan," katanya.

Sementara, Kasubag Pengendalian dan Perencanaan Tanah pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengaku belum mengetahui hasil putusan sidang di PN Tangerang, menurut dia untuk proses hukum sudah dikuasakan kepada kuasa hukum Deden Sukron. "Biasanya anggaran sudah disiapkan di bagian badan pengelolaan keuangan aset daerah (BPKAD) jika putusan sudah inkrah," tandas Dadan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries