Hadiri Paripurna, Mad Romli Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Hadiri Paripurna, Mad Romli Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Detakbanten.com, TANGERANG -- Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka penyampaian Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Senin (26/09/2022).

Dalam rapat tersebut hadir ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, dan unsur pimpinan DPRD Lainya, rapat tersebut merupakan penyampaian jawaban bupati Tangerang tentang pandangan fraksi -fraksi DPRD yang dilaksanakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang telah kami sampaikan, disusun berdasarkan perkembangan dan asumsi-asumsi yang telah dituangkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta dijabarkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 yang telah disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, dan telah disampaikan melalui pengantar penjelasan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023.

" Untuk pertanyaan fraksi PKS antara lain mengenai pendapatan transfer masih sama dengan tahun 2022, dengan ini kami jelaskan Sesuai dengan Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD alokasi anggaran untuk pendapatan transfer sebelum terbitnya Perpres mengenai rincian APBN dan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementrian Keuangan penganggaran pendapatan transfer tahun 2023 dapat menggunakan anggaran dana transfer tahun sebelumnya,"terang Mad Romli.

Terkait tanggapan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya antara lain mengenai penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang senantiasa mengupayakan penggalian potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan upaya intensifikasi dan ektensifikasi. Intensifikasi penggalian potensi pajak daerah dilakukan dengan cara melakukan update data wajib pajak yang telah terhimpun. Selanjutnya penggalian potensi pajak daerah juga dilakukan dengan metode ekstensifikasi melalui upaya pendataan ke lapangan guna memcari objek pajak baru terutama dilakukan pada wilayah ekonomi yang sedang mengalami peningkatan ektivitas ekonomi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD, yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023," tandasnya.

 

 

Go to top