Hari Ini Seluruh Kepala Daerah Se Banten Divaksin di Pendopo Bupati Tangerang

Hari Ini Seluruh Kepala Daerah Se Banten Divaksin di Pendopo Bupati Tangerang

detakbanten.com TANGERANG - Hari ini Kamis(14/01/2021), akan dilakukan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Sinovac tingkat Provinsi Banten, seluruh Kepala Daerah se Banten yang terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan menjalani Vaksin yang menjadi tempat vaksinasi adalah pendopo Bupati Tangerang, jalan kisamaun Kota  Tangerang,

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, Pencanangan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama bakal di gelar di Pendopo Bupati, dimana para Kepala daerah se-Banten hadir di sana untuk di vaksin pertama kali.

" Unsur forkopimda Provinsi Banten semuanya di vaksin pertama, di lanjutkan dengan para kepala daerah",Terangnya, Rabu (13/01).

Bupati mengatakan, persiapan untuk kegiatan sedang dipersiapkan oleh petugas, segala prasaran sedang di tata, yang pasti vaksinasi tahap pertama nantinya di berikan untuk para tenaga medis, usai para kepala daerah di vaksin.

" Vaksinasi Sebagai contoh pertama, setelah Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta dilanjutkan para Kepala daerah di wilayah ya masing-masing mengikuti Vaksinasi Covid-19 juga, setelah itu di lanjutkan tahapan vaksinasi untuk para tenaga medis." Terangnya.

Tenaga medis juga tetap harus meregistrasi terlebih dahulu untuk dilakukan pendataan, registrasi dengan menggunakan aplikasi husus dari satgas Covid-19.

" Karena keterbatasan jumlah di tahap pertama ini, maka tenaga medis yang akan menjalani Vaksin juga harus ter-registrasi dulu dalam sebuah aplikasi husus dari satgas," ungkapnya.

Untuk Kabupaten Tangerang sendiri kata Bupati, l terdapat lebih dari 15 ribu tenaga medis, sedangkan kuota tahap pertama Kabupaten Tangerang baru mendapat kuota sekitar 7 ribu, jadi masih ada kebutuhan tambahan untuk menutupinya," ungkapnya.

Setelah tenaga medis vaksinasi dilanjutkan untuk petugas satgas Covid-19 lapangan seperti Satpol PP dan TNI Polri, rangkaian vaksinasi ini sudah diatur oleh pemerintah pusat.

" Dari urutan penerima vaksinasi adalah petugas satgas Covid-19 seperti TNI POLRI serta Satpol PP kemudian masyarakat, yang pasti adanya Vaksin tidak bisa kita melonggarkan Protokol Kesehatan atau Prokes dengan 4 M nya." Tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries