Bangunan Lantai Tiga di Jalan Raya Balaraja - Kresek Diduga Belum Berizin

Bangunan Lantai Tiga di Jalan Raya Balaraja - Kresek  Diduga Belum Berizin

detakbanten.com BALARAJA -- Bangunan berlantai Tiga di jalan Raya Balaraja - Kresek , Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga belum mengantongi izin dari dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Belum berizinnya bangunan yang akan diperuntukkan untuk rumah toko (Ruko) dibenarkan Camat Balaraja Yayat Rohiman, mendengarkan informasi adanya bangunan tak berizin tersebut, dirinya langsung mengkroscek informasi masyarakat tersebut dan didapati bahwa proses izinnya masih diproses oleh dinas perizinan Kabupaten Tangerang.

" Saya langsung mengkroscek ternyata belum berizin, sebaiknya jangan dulu dibangun sebelum IMB nya keluar,sesuai aturan sih begitu"terang Yayat yang juga merupakan koordinator Camat Se Kabupaten Tangerang.

Yayat berharap agar seluruh pelaku usaha di wilayah Balaraja, untuk mematuhi peraturan pemerintah kabupaten Tangerang, karena jika bangunan tak mengantongi izin akan beresiko sesuai aturan akan dilakukan surat penyetopan oleh bagian pengawasan dan pengendalian ( Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

" IMB merupakan retribusi bagi pendapatan bsaerah kabupaten Tangerang, sebagai modal untuk membangun kabupaten Tangerang"terang Yayat.

 

 

Go to top