Hasil Mukab VII, Ketua OC: Jika Tak Ditandatangani, Kami Akan Lapor

Hasil Mukab VII, Ketua OC: Jika Tak Ditandatangani, Kami Akan Lapor

detakbanten.com, TANGERANG -- Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Kabupaten (Muskab) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang Burhanuddin mengatakan, bahwa tahapan proses Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah dilaporkan ke ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang dan kemudian laporan itu akan di sampaikan ke Kadin Provinsi Banten.

"Hasil Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang akan dilaporkan oleh ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kadin Provinsi Banten, sambil menunggu tim formatur menyusun kepengurusan baru hasil Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang untuk ditandatangani oleh Kadin Provinsi Banten," ungkap ketua OC Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Burhanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan di RM Basana Tigaraksa, Jumat (11/11/2022).

Masalah ditandatangani atau tidak oleh Kadin Provinsi Banten kata Burhanuddin, pihaknya tidak akan menjelaskan hal itu. Makanya dalam menyampaikan pasal 34 ayat 1 poin C itu, harus disampaikan secara utuh agar tidak menyesatkan.

"Maka 7 x 24 jam kami akan melangkah secara hukum, ada dua upaya yang akan kami tempuh yaitu melaporkan ke Kadin Indonesia dan bisa melalui Pengadilan tata usaha negara (PTUN)," tegas Burhanuddin.

Dikatakan dia, yang menentukan salah atau tidak itu bukan Kadin Provinsi Banten, nanti keputusan di pengadilan. Karena sambung dia, bila persoalan ini di ranah hukumkan ada beberapa hal yang bisa digugat, yaitu pernyataan tertulisnya yang meminta penundaan, pernyataan meminta pembubaran panitia Mukab VII, pernyataan tertulis yang bersifat himbauan.

"Kadin Provinsi hanya melakukan pengawasan, mereka tidak berhak menentukan salah benar nya, nanti keputusan pengadilan, mereka tidak berhak untuk mengatur, kewenangan penuh itu ada di Kadin Kabupaten, kita punya AD/ART sendiri kok," ujarnya berapi-api.

Jadi sekali lagi di tegaskannya, bahwa forum tertinggi kekuasaan dan keputusan Mukab VII itu ada di Kadin Kabupaten Tangerang. (Red/Han).

Go to top