Hasil Sitaan, BNNP Banten Musnahkan Narkotika Jenis Ganja

BNNP Banten Musnahkan Narkoba Ganja BNNP Banten Musnahkan Narkoba Ganja

Detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti hasil penyitaan narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram. Barang haram tersebut dari tersangka DN (25) dan seorang wanita MR (28).

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba, BNNP Banten, Kombes Pol Jemmy Suatan, bahwasanya pemusnahan narkoba jenis ganja pada hari ini, Jum'at(29/10/2021), berdasarkan gabungan barang bukti.

Pertama, kata Kombes Pol Jemmy, penangkapan tersangka DN di Bandara Soekarno Hatta oleh BNNP Banten, dengan ganja seberat 1200 gram. Kedua, sambungnya, barang bukti dari BNN Tangsel seberat 400 gram, yang berhasil menangkap seorang tersangka wanita MR, saat sedang menjual ganja di Kota Tangerang.

"Jadi pemusnahan ini hasil ungkap dari kasus yang berbeda, dan lokasi pun berbeda," kata Kombes Pol Jemmy kepada awak media.

Ia pun menjelaskan, motif yang digunakan oleh kedua pelaku tak jauh berbeda. Namun, pengedarannya sedikit berbeda.

"Kalau tersangka DN dari Sumatra Utara memakai JNE. Sedangkan tersangka MR diedarkan dengan di jual bebas, sambil menunggu pembeli, langsung ditangkap petugas BNN," pungkasnya.

Diketahui, dalam penangkapan dua tersangka itupun, BNNP Banten di bantu oleh BNNP Sumatra Utara, jasa pengiriman barang JNE, beserta masyarakat Tangerang yang melaporkan ada transaksi narkoba. (Aden)

 

 

Go to top