Informasi Jual Beli Proyek di Sukamulya Tidak Bisa Dibuktikan

Informasi Jual Beli Proyek di Sukamulya Tidak Bisa Dibuktikan

Detakbanten.com TANGERANG -- Informasi adanya jual beli proyek penunjukan langsung ( PL) di Kecamatan Sukamulya tidak bisa dibuktikan, karena dari informasi salah satu media online tidak disebutkan siapa penjual dan pembelinya, bahkan narasumber.

" Itu kan hanya opini media saja, sebenarnya saya tidak terima nama saya dan perusahaan saya ditulis di media online tersebut, karena saya ga pernah diwawancara,"kata Lutfi pelaksana kegiatan sekaligus direktur CV Shafira Putri Utama.

Lutfi mengatakan, staf inisial SBR yang dimaksud di media tersebut tidak pernah mengatur kegiatan proyek, dia hanya staf honor yang ditugaskan Camat dan Kasi Ekbang Kecamatan Sukamulya untuk pembuatan SPK dan RAB, serta pengawasan teknis dilapangan.

" Itu praduga orang saja, karena kalau diluar urusan pembuatan SPK dan RAB yang bersangkutan tidak mengetahui,"kata Lutfi.

Lutfi berharap agar wartawan dalam menyampaikan informasi harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, menghasilkan berita yang faktual, akurat dan seimbang.

" Karena ini menyangkut nama baik seseorang, apalagi dugaan itu hanya sebatas opini, dan perlu pembuktian,"tandasnya.

Go to top