Ingin Lulus Uji KIR? Ini Syaratnya

Pengecekan Uji KIR Tangsel Pengecekan Uji KIR Tangsel

Detakbanten.com, TANGSEL - Pengecekan kendaraan secara berkala dikhususkan bagi kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi tidak diwajibkan, adapun yang diwajibkan jika kendaraan pribadi tersebut memiliki karoseri/bak.

Kepala UPT Uji Kendaraan Bermotor Tangerang Selatan, Heris Cahya Kusuma mengatakan untuk pengajuan uji ada dua cara yang bisa dilakukan.

"Cara pengajuan ada dua sistem, karena prinsip dari pelayanan untuk memudahkan orang, ada yang langsung datang ada juga yang online, melalui email dengan mengirimkan persyaratannya," ujarnya saat ditemui Wartawan Detakbanten.com di kantornya, Selasa (5/4/2022).

Ada sebelas komponen yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar lulus uji Kir menurut Heris, seperti :

1. Emisi gas buang, hal tersebut sangat penting untuk mengetahui kadar CMHC pada masing-masing kendaraan.
2. Asap gas buang, smoke tester untuk kendaraann diesel.
3. Uji coba kebisingan (klakson) kadang tidak sesuai ketentuan.
4. Alat uji rem, kecelakaan kebanyakan karna rem yang blong
5. Alat uji lampu, lampu harus sesuai kapasitas yg di tentukan
6. Alat uji kincup roda depan
7. Alat uji kecepatan
8. Alat pengukur kedalaman alur ban dilihat dari kondisi umur ban, jika umur ban sudah habis harus diganti dan tidak layak uji tes.
9. Terkait alat pengukur berat kendaraan.
10. Alat pengukur dimensi.
11. Alat tembus cahaya pada kaca.

Sementara, kendaraan yang mengikuti uji kala pertama dikenakan biaya sebesar Rp.53.000. Sedangkan, uji berikutnya dikenakan biaya Rp.28.000.

Adanya sanksi yang diberikan jika kendaraan yang telat dalam melakukan administrasi akan diberi denda 2% dari nilai pokok distribusi dan akan diakumulasi setiap bulannya. (Raf/Fah)

Go to top