Jadi Syarat Mudik, Permintaan Booster Meningkat di Tangsel

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

Detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Tugas (Satgas) Pusat COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Tahun ini, mudik diperbolehkan oleh Pemerintah. Namun, salah satu syaratnya adalah masyarakat sudah vaksinasi booster.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa booster tersebut bertujuan untuk melindungi dan memproteksi pelaku perjalanan mudik maupun lansia yang dikunjungi.

Walikota Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan bahwa masyaratak yang sudah vaksin booster di Kota Tangerang selatan baru mencapai 25 persen.

“Kita booster baru 25 persen,” kata Benyamin Davnie, Walikota Kota Tangerang Selatan pada wawancara Detakbanten.com, Selasa (5/4/2022).

Benyamin juga menambahkan bahwa permintaan booster di Kota Tangerang Selatan diperkirakan meningkat di minggu ke-3 dan ke-4 bulan April menjelang mudik 2022.

“Ini diperkirakan akan meningkat di minggu ke tiga dan ke empat, karena kan orang-orang pada mau mudik.” tandasnya. (Raf/Pai)

 

 

Go to top