Ini Alasan Muhsinin Sesalkan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten
Detakbanten.com, SERANG -- Anggota Komisi III DPRD Banten Komisi fraksi partai Golkar, Muhsinin menyesalkan kepada PJ Gubernur Banten Al Muktabar, adanya pemecatan terhadap Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten.
Padahal, PT Jamkrida Banten yang dipimpin Hendra Indra Rachman, salah satu BUMD yang telah menghasilkan Dividen kurang lebih Rp2 miliar dalam setahun.
Muhsinin mengatakan, dirinya meminta kepada PJ Gubernur untuk meninjau kembali pemecatan Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten. Sebab menurutnya, pemecatan tersebut tidak didasari alasan yang tepat.
"Saya meminta pak PJ Gubernur pemecatan Direksi dan Komisaris bisa ditinjau kembali, karena sebagai mitra BUMD. Karena perlu alasan dasar yang tepat, kecuali melakukan korupsi dan merugikan pemerintah baru saya sepakat," ucap Muhsinin saat ditemui di Kota Serang, Jumat 14 Juli 2023.
Selain itu, BUMD yang lainnya seperti
Agro Bisnis Mandiri (ABM) perlu dievaluasi dengan melakukan pembinaan dan penyertaan modal.
Sebab menurutnya, hasil laporan BUMD Agro Bisnis Mandiri atau ABM telah menghasilkan dividen kurang lebih mencapai Rp1,8 miliar. Sehingga perlu penyertaan modal untuk meningkatkan usahanya tersebut.
"BUMD ABM kondisinya sehat, sehingga perlu ditunjang penyertaan modal oleh Pemprov Banten sebagai pemegang saham tertinggi. Mudah mudahan tidak ada lagi terjadi pemecatan terhadap BUMD lainnya," pintanya.
Kemudian hal lainnya, kaitan dengan Banten PT Banten Global Development (BGD). Muhisin menyarankan agar PT BGD harus dipisahkan dengan Bank Banten agar menghasilkan dividen.
"Kalau masih Bank Banten dipegang oleh BGD tidak pernah menghasilkan dividen, sehingga perlu dipisah dengan PT BGD. Karena Bank Banten salah ikon pemprov Banten, sehingga perlu ditambah dari penyertaan modal," pungkasnya.
Sebelumnya, para Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang dihelat di ruang rapat Setda Provinsi Banten, KP3B, Jumat, 7 Juli 2023.
Pemberhentian itu,.dilakukan dalam rangka penyegaran karena sudah sembilan tahun menjabat sebagai pengurus, kecuali Komisaris Independen yang telah berakhir bulan Maret 2023 lalu.