Ini Capaian Implementasi OSS di Kabupaten Tangerang

Ini Capaian Implementasi OSS di Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi pelaksanaan OSS RBA dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dimulai pada tanggal 4 Agustus 2021 yang secara langsung diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan menggunakan aplikasi OSS RBA dan aplikasi SIPINTER sesuai dengan kewenangannya. DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah Teknis melalui pemberian Hak Akses Turunan Perizinan.

" Sampai dengan Triwulan III (September 2022) telah terbit sebanyak 19.489 Nomor Induk Berusaha (NIB),"kata Soma.

Soma menambahkan, Nomor Induk Berusaha yang telah terbit tersebut, didominasi oleh usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) sebanyak 2.643 pelaku usaha. Adapun sebaran proyek per kecamatan tertinggi adalah kecamatan Kelapa Dua dengan jumlah 7.902 proyek disusul oleh Kecamatan Cikupa dengan jumlah 4.717 proyek.

" Hal ini mengisyaratkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk memiliki izin usaha semakin bertambah dan memungkinkan kedepannya akan lebih meningkat lagi seiring dengan semakin terbukanya peluang usaha pasca pandemi covid-19, tambah Soma Atmaja.

Sementara Akbar Yogaswara Kabid Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan, sejak OSS RBA diluncurkan dalam implementasinya masih banyak Pelaku Usaha maupun Pemerintah Daerah sebagai pengguna layanan yang kesulitan dalam mengaplikasikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko tersebut. Hal ini disadari karena aplikasi OSS RBA sebenarnya masih dalam tahap pengembangan sehingga kendala tersebut pasti banyak terjadi. Namun kendala tersebut sebetulnya dalam masa transisi implementasinya oleh pengguna layanan OSS RBA.

"OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pelaku Usaha dapat mengakses sistem OSS Berbasis Risiko melalui jaringan internet melalui laman https://oss.go.id/ secara mandiri,"terang Yoga.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang kata Yoga, melakukan inisiatif dengan menghimpun permasalahan impelementasi OSS RBA dan terdapat beberapa aspek permasalahan implementasi OSS RBA yang dihimpun yaitu terkait Aspek Sistem OSS RBA, Aspek Regulasi, Aspek Persyaratan, Aspek Informasi dan Pengetahuan Teknis. Hal tersebut tentunya jangan sampai dijadikan alasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan tidak dapat berjalan dengan baik, akan tetapi menjadi tantangan bagaimana melakukan inovasi pelayanan publik agar pemulihan ekonomi dapat sejalan dengan semakin bertambahnya kesadaran para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Tangerang.

"DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus melakukan inovasi dengan mengedapankan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries