Kejaksaan Akan Sikapi Dugaan Pungli di jalan Puri Pasar Kemis

Kejaksaan Akan Sikapi Dugaan Pungli di jalan Puri Pasar Kemis

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang secara diam - diam ternyata akan menulusuri dugaan pungutan liar di jalan Pasar Kemis Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Ate Qusyaeni kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ate mengatakan, bukan hal yang mustahil dugaan pungutan liar (Pungli) di jalan Raya Puri Pasar Kemis melibatkan penyelenggara negara, baik pknum pemerintahan Desa maupun oknum Kecamatan Pasar Kemis, menurut Ate, jika itu memang terjadi maka bisa dikategorikan adanya unsur tindak pidana korupsi.

"Termasuk warga yang menyewa tanah garapan bantaran sungai atau saluran air, apakah masuk ke oknum dinas pengairan atau bukan, ini perlu kami dalami," kata Ate.

Sebelumnya diberitakan, Selain minta agar PKL Pasar Kemis ditertibkan, LSM Seroja juga mendesak agar Satpol PP agar membongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Puri Pasar Kemis, Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, hal terebut dikatakan Ketua LSM Seroja Taslim Irawan kepada wartawan Senin (10/10/2022).

Taslim mengatakan, Satpol PP merupakan penegak perda yang harus melakukan penindakan tegas jika cara - cara persuasif sudah dilakukan, terlebih surat peringatan pertama tidak digubris oelh pedagang dan pemilik bangunan liar (bangli), keberadaan bangunan liar jika dibiarkan 10 tahun kedepan jalan akses menuju Puri dan Pesantren Alistiqlaliyah Abuya Uci akan semakin krodit dan menimbulkan gejplak sosial bagi masyarakat.

"Kami juga akan bersurat secepatnya ke Kejaksaan dan Kepolisian terkait adanya dugaan pungli yang setiap bulanya mencapai puluhan juta rupiah, bahkan dugaan sewa tanag garapan bantaran kali juga mencuat setelah tim kami melakukan penelusuran kebawah," terang Taslim.

 

 

Go to top