Izin Perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka, DPMPTSP: Belum Ada Data
Detakbanten.com, TANGERANG -- Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Banten mengaku belum menerima berkas pengajuan perizinan atau izin persetujuan bangunan gedung (PBG) atas perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka yang berlokasi di desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu diutarakan Imam Sopwan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Imam menyarankan untuk mengkroscek ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada data nya coba cek di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang," ungkap Imam Sopwan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (31/10/2022).
Dikatakan Imam, bahwa proses pengajuan perizinan saat ini merupakan domain dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
"Soalnya sekarang izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang proses nya adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB)," terang Imam Sopwan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten Erni Nuraini mengaku telah memanggil pihak perusahaan pengembang perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka untuk menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan bersubsidi tersebut sebelum resmi mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Kami sudah memanggil dan pihak perusahaan pengembang perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka pun sudah menghadap, kami minta proyek pembangunan rumah tersebut dihentikan sementara sebelum keluar izin persetujuan bangunan gedung (PBG) nya," ungkap Kabid Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nuraini saat ditemui di ruangannya, Senin (31/10/2022).
Dikatakan Erni Nuraini, perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka yang berlokasi di desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang itu, saat ini sedang menempuh proses perijinan.
"Saat ini perumahan tersebut sedang mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG) 4 unit rumah contoh," ujar Erni.
Kendati demikian, pihak DTRB Kabupaten Tangerang belum mengetahui bahwa proyek pembangunan perumahan bersubsidi itu sudah terbangun 90 unit dan sudah sold out sebanyak 83 unit rumah.
"Jika di lapangan mereka masih melakukan kegiatan pembangunan, silahkan dilaporkan ke kami, dan pasti akan ditindak tegas," pungkasnya. (Day/Han).