Sebabkan ISPA, Warga Cendana Residence Pamulang Protes Pembakaran Sampah Ilegal

Perumahan Cendana Residence, Kecamatan Pamulang. Perumahan Cendana Residence, Kecamatan Pamulang.

detakbanten.com, TANGSEL-Warga RT03/RW23 perumahan Cendana Residence, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, melakukan protes terhadap lapak pembuangan sampah ilegal di dekat area perumahan tersebut. Di area lapak tersebut, tidak hanya dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal, namun kerap ada aktifitas pembakaran sampah.

Ketua RT 03 perumahan Cendana Residence, Yudi mengatakan, keberadaan lapak sudah ada selama lebih dari dua tahun. Bahkan akibat pembakaran sampah yang terjadi, ada beberapa warga sekitar yang terjangkit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Ini sudah bertahun-tahun pak, dan tadi saya bersama pak Dewan RIzki Jonis melakukan peninjauan langsung ke lokasi unutk melihat aktifitas lapak ini,” kata Yudi, Minggu (17/9/2023).

Diakui Yudi, selama ini pihaknya sudah melaporkan aktifitas pembuangan dan pembakaran sampah tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Namun teguran DLH hanya bertahan sebentar.

“Ketika kami lapor itu langsung turun DLH, tetapi beberapa bulan kemudian aktif lagi. Jadi selama betahun-tahun begini terus, habis ditegur dinas tutup sebentar, terus aktif lagi,” ungkapnya.

Yudi pun meminta agar aktifitas pembakaran sampah di lapak tersebut agar dihentikan. Hal ini agar pembakaran sampah di lapak tersebut tidak berdampak kepada warga.

“Kami dari warga maunya ini ditutup permanen. Karena akibat adanya lapak ini, ada warga kami terkena ISPA, dan kalau musim hujan juga bau sampahnya sangat terasa, itu juga jadi sumber penyakit,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Demokrat, Rizki Jonis menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari warga perumahan Cendana Residence tersebut.

Dari informasi warga yang disampaikan kepadanya, banyak anak-anak yang tinggal di perumahan Cendana Residence yang terkena penyakit ISPA.

“Saya dapat laporan, dan ini akan saya teruskan ke dinas terkait untuk dilakukan penutupan permanan. Karena pas kita lihat memang berbahaya,” jelas Rizki.

Menurutnya, tindakan cepat sangat diperlukan apalagi saat ini polusi udara di Kota Tangsel masih belum membaik. Jika ditambah dengan aktifitas pembakaran sampah di lapak ilegal tersebut, tentunya akan memperburuk polusi udara di Kota Tangsel.

“Karena lapak ini ilegal dan dekat dengan pemukiman warga serta kantor Pemerintahan Kota Tangsel, sebaiknya dinas terkait segera menindak dan menutup lahan ini. Karena selain menambah polusi udara, juga mengganggu kenyamanan warga sekitar. Nanti kita tindaklanjuti ke dinas terkait," pungkasnya. (Dra).

Go to top