Jadi Tersangka Proyek Pasar, Eks Pejabat Disperindag Kota Tangerang Ditahan

Jadi Tersangka Proyek Pasar, Eks Pejabat Disperindag Kota Tangerang Ditahan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan, Kecamatan Periuk. Ada juga 3 orang pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan pasar tahun anggaran 2017 tersebut, keempatnya langsung ditahan.

Mantan pejabat dinas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah berinisial OSS. Tiga tersangka lainnya, yaitu AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Pantauan di gedung Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022), keempat tersangka digiring dari dalam kantor menuju mobil petugas. Mereka bakal dibawa ke Rutan Kelas II-B Pandeglang untuk menjalani masa penahanan.

"Mereka adalah tersangka dalam pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas II-B Pandeglang," kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda Selasa (10/5).

"Dulunya (OSS) setingkat kabid pada saat melakukan korupsi. Barang bukti berupa dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli," terangnya.

Erich menambahkan, dalam penyidikan, terungkap banyak item barang yang tidak terpasang. Padahal pihak pemkot sudah melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

"Dalam proses pekerjaan, banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Itu kan sudah dilakukan pembayaran nominal uang, itu nanti kita lihat perkembangannya, apakah mereka mau mengembalikan atau tidak," terang Erich.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," tandasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun lebih.

 

 

Go to top