Jelang Pembentukan PPK dan PPS, KPU Tangsel Gelar Rapat Koordinasi

KPU Tangsel saat menggelar rapat koordinasi bersama Anggota KPU Banten, Bawaslu, Kesbangpolinmas dan Camat se-Tangsel. KPU Tangsel saat menggelar rapat koordinasi bersama Anggota KPU Banten, Bawaslu, Kesbangpolinmas dan Camat se-Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Jelang pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menggelar rapat koordinasi di salahsatu resto kawasan BSD Serpong.

Rapat koordinasi bersama Anggota KPU Banten, Bawaslu Tangsel, Kesbangpolinmas Tangsel dan para Camat se-Tangsel tersebut, bertujuan untuk mensosialisasikan pembentukan badan adhoc PPK dan PPS sampai ketingkat RT/RW.

Ketua KPU Kota Tangsel Taufiq MZ mengatakan bahwa, saat ini tahapan verifikasi administrasi yang diikuti Parpol peserta Pemilu sudah berakhir. Hal ini setelah diumumkannya Parpol yang lolos tahap vermin oleh KPU RI yakni sebanyak 18 partai.

"Rapat koordinasi ini ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada para Camat sebagai pimpinan kecamatan agar mensosialisasikan kegiatan pembentukan PPK dan PPS ke tingkat RT/RW," kata Taufiq, Minggu (16/10/2022).

Dengan disosialisasikannya pembentukan PPK dan PPS kepada para camat di Kota Tangsel, Taufiq berharap masyarakat menjadi lebih antusias dalam berpartisipasi untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.

"Kami berharap semua elemen di Kota Tangsel ikut mensukseskan jalannya Pemilu nanti dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, sistem rekrutmen badan Adhoc PPK dan PPS saat ini sudah menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Materi persiapan pembentukan badaan adhoc PPK dan PPS yakni menggunakan SIAKBA yang terintegrasi dengan Sidalih dan Sipol.

"Artinya penyelenggara yang namanya belum terdaftar didalam daftar pemilih atau tercatut sebagai anggota partai politik, akan berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak akan lolos seleksi administrasi," jelasnya.

Heni sebutkan, penggunaan SIAKBA juga memiliki beberapa fitur yaitu rekrutmen Anggota KPU dan Badan adhoc, Penyimpanan dan arsip data internal dan pergantian antar waktu.

 

 

Go to top