Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Serang Soal Sanksi

Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Serang Soal Sanksi

DetakBanten.com Serang – Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 53 ayat 4 menyebutkan, apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari calon gubernur setelah ditetapaan oleh KPU provinsi, dan yang menyebutkan calon bupati (Cabup) dan calon walikota setelah ditetapkan oleh KPU akan dikenakan sanksi.

"Untuk sanksi yang diberikan kapada calon gubernur berangkat dari perseorangan akan dikenakan denda Rp 20 miliar, untuk calon bupati dari persorangan dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar," jelas M Nasehudin Ketua KPU kabupaten Serang, Jumat (30/1/2015).

Lebih lanjut Nasehudin mengatakan, untuk denda yang diberikan tersebut hanya ditujukan bagi Cabup Serang berasal dari perseorangan. Sedangkan yang berasal dari partai politik (Parpol), sanksinya tidak boleh mencalonkan kembali pada proses pilkada yang akan berlangsung saat ini.

"Mengenai hal itu, kami akan mensosialisasikan kepada Cabup dari parpol maupun perseorangan. Tertuang sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 42/2015 tentang persiapan penyelenggaraan pemilu gubernur, bupati, dan walikota," jelasnya.

 

 

Go to top