Jualan Kosmetik Sambil Nyambi Jual Obat Keras Heximer, Seorang Pedagang di Ciduk

ilustrasi (net) ilustrasi (net)

detakbanten.comSERANG,– Seorang pedagang kosmetik yang nyabi jual obat keras heximer ditangkap di petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan tempat usahanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan,  Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka yabg berinisial MU (39), diamankan sebanyak 528 butir serta uang Rp30.000 hasil penjualan obat.

"Tersangka merupakan seorang pedagang yang nyambi berjualan pil heximer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin 2/11/2020.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pengedar pil heximer dilakukan beberapa saat setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.

"Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli  wanita," tutur Kapolres.

Berbekal laporan tersebut, kata Mariyono, tim satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap pada Sabtu (31/10/2020) sore.

"Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastik klip masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp30 ribu. Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Kapolres juga menuturkan bahwa, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup.

"Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO)  yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries