Kades Dukuh Tantang Kejagung

Kades Dukuh Tantang Kejagung

detakserang.comKab SERANG - Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang - Banten, Waseh menantang pihak Kejagung untuk membuktikan kepemilikan lahan seluas 70 Hektar di Desa Dukuh yang saat ini dalam pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena termasuk salah satu aset dari pemilik perusahaan PT BHS Group, yang merupakan tersangka kasus korupsi.

Pihak Kejagung telah memasang papan tanda peringatan bahwa tanah itu dalam pengawasan dan penyitaan Kejagung. namun, hal itu tidak dihiraukan oleh Kades Dukuh, dengan mengkomersilkan lahan tersebut.

"Saya hanya memanfaatkan tanah milik warga ini dengan menjadikannya galian C, Silahkan saja kalau Kejagung mau menghentikan galian ini. Yang jelas, tanah ini punya warga, dan bukan termasuk lahan yang diawasi Kejagung," ujar Waseh

Terkait perizinan galian C, Waseh mengaku hal itu kewenangan Kepala Desa, sehingga untuk galian tersebut, dirinya tidak perlu meminta izin. namun, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Kragilan terkait aktifitas itu.

"Kalau ada pengusaha lain yang mau buka galian di Desa Dukuh, tentu harus izin ke saya selaku Kepala Desa sebelum koordinasi ke lainnya seperti Kecamatan atau Muspika dan lainnya," terangnya.

Sementara , salah seorang anak dari pemilik PT BHS, Budy Hasan mengungkapkan, lahan tersebut milik keluarganya yang saat ini masih dalam pengawasan Kejagung, sehingga tidak diperbolehkan untuk digunakan apapun, terlebih dikomersilkan pihak lain tanpa sepengatahuan keluarga dan Kejagung.

"Padahal Kejagung sendiri sudah mengirimkan surat agar aktifitas galian C itu ke pihak Desa dan Kecamatan, bahkan tembusan ke Polda Banten. tetapi sampai sekarang, Kepala Desa masih saja ngotot melaksanakan kegiatan galian," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Polda Banten dan SKPD terkait di Kabupaten Serang agar aktifitas yang dinilai tidak memiliki izin tersebut dihentikan. sebab, hal itu terkesan mengangkangi aturan hukum, dan Kejagung.

"Saya minta pihak Pemda Kabupaten Serang dan Polda Banten segera menghentikan galian c itu sesuai dengan surat dari Kejagung," tegasnya.

 

 

Go to top