Kades Pasanggrahan Ngaku Belum Terima Akta Hibah Jalan

Kades Pasanggrahan Ngaku Belum Terima Akta Hibah Jalan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemerintah desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten mengaku belum terima dokumen apapun terkait hibah tanah untuk jalan desa yang kini tengah disoroti oleh lembaga sosial kontrol.

Perihal tersebut diutarakan Kepala desa (Kades) Pasanggrahan melalui Sekretaris desa (Sekdes) Raden Agung Budiyatna saat menerima kunjungan kerja dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negara (BP2A2N) pada Selasa (11/10/2022).

"Terkait tanah hibah jalan tersebut, sampai sekarang kami belum menerima Akta hibah nya untuk menjadi aset desa Pasanggrahan," terang Raden Agung Budiyatna saat menerima kunjungan kerja Direktur Eksekutif LSM BP2A2N di kantor desa Pasanggrahan.

Untuk memastikan surat tanda bukti atas hibah tanah jalan akses tersebut, pihak desa Pasanggrahan sudah mencoba undang untuk berkomunikasi dengan Pj Desa Pasanggrahan saat itu, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Kami mengundang pak Dudi selaku PJ Kepala Desa Pelasanggrahan saat itu namun belum hadir dan kami akan undang kembali," ujar Agung.

Sementara itu Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro saat dihubungi sedang ada diluar kantor.

"Iya mas saya lagi di luar, surat itu saya taunya tanah jalan desa. Cuma saya baru tau suratnya dari bapak, dan mengenai yang lain lain tanya saja langsung ke Harmoni karena dia yang pegang sertifikat, maaf ya mas saya belum bisa ketemu," ucap Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro melalui pesan WhatsApp nya.

Selain menyambangi desa Pasanggrahan, tim LSM BP2A2N mendatangi kantor kecamatan Solear guna meminta keterangan lebih lanjut dari PPAT Kecamatan Solear namun belum berhasil mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pak Camat mendisposisikan ke pak Abdul Gani selaku Sekcam Solear dan diterima dengan baik yang kemudian menghubungi Staf PPAT Rahmat namun yang bersangkutan masih diluar sehingga belum ada jawaban yang pasti, kendati begitu pihak kecamatan akan membuat surat balasan resmi," pungkas Suhud.

Diketahui Akte Hibah tanah untuk jalan tersebut dengan nomor 327/Solear/2021, terbit tanggal 04 Oktober 2021. Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) H. Karsan S. Sos MM.

Sementara pihak penerima Akta Hibah ditandatangani Pj Desa Pasanggrahan Dudi Sugandi, saksi ke 1 OOG, saksi ke 2 TTS dan yang membuat pernyataan Akta Hibah DYM.

Terpisah, saksi ke 1 yang menandatangani dalam akta hibah berinisial OOG tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler miliknya, belum berkenan untuk mengangkat telepon. (Day/Han).

 

 

Go to top