Kadisnaker Kota Serang; Tidak Ada Alasan Perusahaan Tidak Bagikan THR Di H-7, Jika Melanggar, Akan Di Cabut Izin Usaha

Kadisnaker Kota Serang; Tidak Ada Alasan Perusahaan Tidak Bagikan THR Di H-7, Jika Melanggar, Akan Di Cabut Izin Usaha

detakbanten.com SERANG detakbanten.com.- Berdasarkan peraturan PP No 78 tahun 2015, mengenai hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi, hal tersebut juga dikatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang bahwa Pembagian THR untuk seluruh buruh di Kota Serang dilakukan pada H-7.

Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis (16/05/2019),menjelaskan, pihaknya juga sudah mendatangi perusahaan-perusahaan di Kota Serang untuk memberitahukan surat himbauan kepada seribu perusahaan yang ada di Kota Serang.

"Jadi tidak ada alasan untuk melanggar peraturan Pemerintah, karena sudah kita beritau jauh-jauh hari," ungkapnnya.

Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, lanjut Benbela, pihaknya telah mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi ringan, hingga sanksi berat.

"Bahkan kita juga akan menyabut izin usaha, bagi perusahaan yang melanggar," tegasnnya.

Sementara itu, Staff Hubungan Industrial (HI), Disnaker Kota Serang, Tuti Alawiah menambahkan, untuk THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah senilai 1 bulan gaji. Bahkan, bagi pegawai yang berkerja baru 1 bulan, diwajibkan menerima THR.

"Kita juga membuka pelayanan pengaduan untuk pegawai ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR," tandasnnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries