2.400 Karyawan Alfamart Tak Dapat BAT dan Upah Lembuh, Disnaker Siapkan Sanksi

2.400 Karyawan Alfamart Tak Dapat BAT dan Upah Lembuh, Disnaker Siapkan Sanksi

detakbanten.com, KOTA SERANG - Kecurigaan para karyawan Alfamart, atas tidak turunya Bonus Akhir Tahun (BAT) dan upah lembur akhirnya terjawab pada saat audiensi dengan pihak manajemen Kantor Alfamart cabang Serang-Cilegon.

Walaupun hasil dari audiensi itu pun, tidak memiliki titik temu, dan pihak manajemen Alfamart tetap bertahan dengan argumennya. Bahkan BAT serta uang lembur tak akan diturunkan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Serikat KSBSI cabang Alfamart, Edy Purwanto saat ditemui di depan Kantor cabang Alfamart Serang-Cilegon, Jum'at(17/5/2019).

Edy juga mengatakan, Bahwa menurut keterangan pihak manajemen Alfamart cabang Serang-Cilegon, perusahaan telah mengalihkan BAT ke IKT (Insentif Kerja Toko). "Ini pun dadakan dan tidak ada pemberitauan. Bahkan IKT ini bisa turun, apabila karyawan bisa mencapai target penjualan. Saya kira peraturan ini sepihak, tanpa memikirkan nasib karyawan," ungkapnya.

Edy menilai, tindakan yang telah dilakukan oleh pihak manajemen Alfamart sudah melanggar peraturan Undang-undang tenaga kerja. Karena peraturan disitu jelas, upah lembur dan BAT wajib dibayarkan.

"Makanya kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, apabila sampai tanggal 21 Mei 2019 tuntutan kami tidak dipenuhi," tegasnnya.

Edy juga menjelaskan, jumlah karyawan di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sebanyak 2.400, dari 400 toko yang diisi 1 toko berjumlah 6 orang. "Mereka semua ini belum mendapatkan upah lembur dan BAT, jadi dimana letak keadilan untuk karyawan," jelasnnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela mengatakan, bahwa perusahaan Alfamart telah melanggar peraturan PP 78 nomor 2015, tentang hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi.

"Mereka ini sudah melanggar, dan sedang dipersiapkan untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen Alfamart cabang Serang-Cilegon," singkatnya.

 

 

Go to top