Kajari Kab Tangerang Tahan Eks Kades Pekayon

Kajari Kab Tangerang Tahan Eks Kades Pekayon

detakbanten.com TANGERANG -- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan Rohman (54) Eks Kepala Desa Pekayon priode 2011 - 2017, pada pukul 21.00 Jumat (29/9/2023).

Eks Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat petugas dari intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa ditangkap akibat mepakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 - 2017, terdakwa bersama - sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

"Kasusnya saat itu ditangani oleh Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu," terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023)

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daptar pencarian orang (DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karema secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang - undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 3 tahum 1999, namun pada banding tingkat Tinggi, menguatkan putusan hakim pengadolan negeri serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022, dan menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta," terang Doni

 

 

Go to top