Kantor Bea dan Cukai Teluk nibung diduga Tangkap Lepas Pelaku penyelundup Barang Ilegal

Kantor Bea dan Cukai Teluk nibung diduga Tangkap Lepas Pelaku penyelundup Barang Ilegal

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut) - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung diduga lakukan tangkap lepas pelaku penyelundupan barang ilegal dari Kapal KM.Rejeki bersama 38, Rabu (23/2/2022).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Musliadi melalui Fungsional penyidikan Bea cukai Teluk nibung Bintang J Purba menjelaskan karena ini belum masuk keranah penyidikan Nakhoda kapal KM.Rezeki bersama 38 yang diduga membawa barang ilegal sudah kita kembalikan tidak ditahan dan kapal pun tidak Kita sita karena ini belum masuk keranah penyidikan tentunya barang tidak boleh sembarangan disita.

"Nakhoda kapal KM.Rezeki bersama 38 yang diduga membawa barang ilegal sudah kita kembalikan tidak kita tahan dan kapal pun belum kita sita karena ini belum masuk keranah penyidikan tentunya barang tidak boleh sembarangan sita, penyitaan hanya boleh dilakukan setelah dilakukan penyidikan, karena ini belum masuk penyidikan jadi barang kapal tidak kita sita," Kata Bintang.

"Ancaman hukuman tentunya mengarah kepenyidikan kalau hari ini kita belum sampai kepenyelidikan masih tahap penelitian jadi belum ada ancaman hukuman yang akan disangkakan, kita masih mengarah pengenaan sangsi,"Ungkapnya.

Terpisah Salah Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya merasa Aneh pelaku tidak dilakukan penahan dan kapal tidak dilakukan penyitaan

"Kita merasa aneh bang dengan kantor Bea cukai teluk nibung kok bisa Pelaku penyelundupan tidak ditahan dan kapal tidak disita kita duga bea cukai teluk nibung melakukan Tangkap lepas kepada Pelaku penyelundupan barang ilegal, kita berharap pelaku penyelundupan barang ilegal dapat ditindak tegas," Pungkasnya. (Gani).

Go to top