Kasus Penarikan Mobil oleh Debt Collector Dilimpahkan ke Polres Bateng

Kasus Penarikan Mobil oleh Debt Collector Dilimpahkan ke Polres Bateng

detakbanten.com, BABEL - Penyelidikan kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt colector, yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah alias Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (02/04/2022) malam lalu, bakal dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah (Bateng).

Padahal pasca dilaporkan, sejumlah saksi atau pihak pihak terkait dalam laporan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Edoy dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan hari ini dirinya mendapat kabar bahwa kasus dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkannya ke Polres Pangkalpinang itu siang ini akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

"Pagi tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, terkait perkembangan penyelidikan perkara mobil saya yang di tarik oleh Debt collector itu akan di limpahkan ke wilayah hukum polres Bangka Tengah.

Alasannya, locus delicti penarikan mobil tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

"Alasannya mereka telah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka disimpulkan Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum polres bangka tengah maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut" ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (06/04/2022)

Edoy juga mempertanyakan, kapan waktu pelimpahan perkara diirnta dilimpahkan ke wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Adi Putra mengatakan jika berkas berkas pelimpahan sudah ada, akan segera selesai pada hari ini juga

"Secepatnya, kita siapkan dulu segala berkas berkas pelimpahannya. Insya Allah hari ini kelar semua," jawab Adi Putra. (DF)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries