Komisi I DPRD Babel Kunjungi DPMPTK Bangka Tengah

Komisi I DPRD Babel Kunjungi DPMPTK Bangka Tengah

detakbanten.com, BABEL - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kunjungi Dinas Penanaman Modal Perizinan, Tenaga Kerja (DPMPTK) Kab. Bangka Tengah dalam rangka koordinasi terkait Efektivitas Sistem OSS dan Kendala Perizinan Pasca keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa, 05/05/2022.

Kunjungan Komisi I DPRD Babel yang di pimpin Ketua Nico Plamonia Utama, ST. MM beserta Anggota, Dede Purnama, Efredy Effendi, Yusderahman, Warkamni dan Susi, di terima langsung oleh Sekretaris DPMPTK Sori Indawarniati, Kabid. Perizinan Suryo Wicaksono, S.Sos, Kabid. Tenaga Kerja Dian Novita, SE, M.Si.

Nico Plamonia Utama, ST. MM Ketua Komisi I DPRD Babel di kesempatan ini mempertanyakan efektivitas sistem OSS dan kendala perizinan pasca keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa dampak yang luas terkait Perda yang ada di Provinsi Bangka Belitung, 26 Perda di tarik," papar Nico

"Diantara Perda yang berdampak antara lain Perda RTRW dan RZWP3K yang mana terkait perizinan," pungkasnya.

Selanjutnya disampaikan Politisi Demokrat ini bahwa banyak perizinan yang tidak sesuai atau menyalahi aturan seperti izin tambak udang yang mana dalam izin tersebut nilai investasi hanya 5 Milyar tetapi kenyataan nilai investasi puluhan milyar.

"Terkait ketidaksesuaian Perizinan dengan kenyataan dilapangan. bagaimana peran DPMPTK menyangkut izin tersebut dan instansi mana sebagai eksekutor untuk mencabut izin yang menyalahi aturan," tanya Nico.

"Banyaknya aturan perizinan yang belum jelas, baik pengawasan maupun instansi mana yang menjadi eksekutor untuk perizinan yang menyalahi aturan merupakan pekerjaan kita bersama untuk memperjelasnya," ujar Nico.

Pada kesempatan yang sama, Dede Purnama, Efredy Effendi Anggota Komisi I DPRD Babel juga mempertanyakan terkait izin tambak udang banyak yang bernilai hanya 5 Milyar padahal investasi melebihi yang di ajukan.

"bagaimana pengawasan dari DPMPTK atau instansi mana yg menjadi eksekutor terhadap kesalahan izin," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTK Kab. Bangka Tengah, Sori Indawarniati menanggapi, terkait perizinan telah menggunakan OSS yang merupakan sistem online ke pusat yang menjadi aplikasi sehingga susah melihatnya tetapi kita fokus pada pengawasan.

Dijelaskan juga oleh Kabid Perizinan DPMPTK Kab. Bangka Tengah Suryo Wicaksono, S.Sos bahwa perizinan menggunakan sistem OSS, DPMPTK tidak mengeluarkan izin hanya memverifikasi.

Bidang pengawasan DPMPTK mengecek izin-izin yg ada di perusahaan apakah sesuai keadaan di lapangan dengan izin yg dikeluarkan.

"Untuk izin di bawah 5 Milyar, tidak ada verifikasi dari DPMPTK, hanya ada pengawasan dari DPMPTK, dan kami tidak bisa mencabut izin ternyata tidak sesuai," jelas Suryo Kabid Perizinan.

"Hasil pengawasan DPMPTK nanti akan menjadi rekomendasi apabila di lapangan di temukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan," tambahnya

Terkait Tenaga Kerja Asing dijelaskan Dian Novita Kabid. Tenaga Kerja bahwa DPMPTK hnya menerima laporan dari perusahaan jumlah tenaga kerja yang ada. (DF)

 

 

Go to top