Kejari Kab Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Tramadol

Kejari Kab Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Tramadol

detakbanten.com TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 15 ribu obat keras berupa tramadol, selain itu Kejari juga memusnahkan barang bukti Shabu sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram, pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Jumat (25/07/2024)

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, selain memusnahkan barang bukti berupa obat keras seperti tramadol, Kejari juga melakukan pemusnahan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari perkara narkoba hingga pemalsuan.,"terang Saimun.

Untuk Tramadol yang dimusnahkan kata dia sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir. Lalu, kata Saimun, untuk sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit.

"Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian," jelasnya.

Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat. Semuanya, dimusuhkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent.

 

 

Go to top