Kejari Tangerang Musnahkan Barang Rampasan Negara

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Rampasan Negara

detakbanten.com TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari 141 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) di halaman Kejari, Tigaraksa, Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

Lanjut Saimun dalam sambutannya, kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

"Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan," ungkapnya.

"Sementara barang rampasan negara yang akan dimusnahkan hari ini di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara," imbuhnya.

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai," jelasnya.

Kemudian, komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti. "Semoga masyarakat kita sadar hukum. Kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang meliputi wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.

Adapun rincian Barang Bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan sebagai berikut

I. Jenis Narkotika yaitu:
1. Sabu - sabu 128.2301 Gram
2. Ganja 255.3272 Gram
3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram
4. Exstacy 55 Butir

II. Obat-obatan yaitu :
1. Jenis Tramadol 1.501 Butir
2. Jenis Hexymer 24.446 Butir
3. Trihexyphnidyl 590 Butir

III. Timbangan 12 buah

IV. Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit

V. Uang Palsu 47 Lembar

VI. Senjata Tajam 18 Buah

VII. Senjata Api 5 Buah

VIII. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries