Satpol PP Kab Tangerang Tutup Galian Tanah Ilegal

Satpol PP Kab Tangerang Tutup  Galian Tanah Ilegal

detakbanten.com TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan berupa penutupan terhadap lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (28/2/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan lantaran keberadaan aktivitas tersebut mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan.

"Jadi keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu warga sekitar meningat banyaknya kendaraan yang keluar masuk seperti truk. Yang dimana, dampak tanah dari mobil pengangkut tanah ini juga berceceran di Jalan Raya Pemda dan menyebabkan jalan menjadi licin. Galian (tersebut) sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 4 buah alat berat yang dipergunakan di lokasi tersebut. Satpol PP Kabupaten Tangerang pun langsung mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.

"Sudah kami lakukan pemanggilan juga kepada pengusaha kupasan tanahnya. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan," ujarnya.

Ia menyebut bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak," kata dia.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries