Kejati Periksa Sri Mulyati, Pengacara Respon Penyidik

Kejati Periksa Sri Mulyati, Pengacara Respon Penyidik

detakbanten.com, SERANG - Diam-diam penyidik Kejati Banten terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat RSUD Banten, yaitu Akhrul Aprianto, Sri Mulyati dan Hartati Andarsih.

Ketiganya didalam amar putusan pengadilan atas terdakwa mantan Direktur RSUD Banten, Sigit Hardjojo dinyatakan sebagai orang yang harus dapat dikenakan pertanggungjawaban dalam kegiatan pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2,8 miliar.

Informasi yang berhasil dihimpun di Kejati Banten, Kamis kemarin, mantan Kabag Umum RSUD Banten yang juga sebagai koordinator PPK, Sri Mulyati sedang menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Banten. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sejumlah awak media tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan.

"Ya benar sedang dilakukan pemeriksaan atas nama Ibu Sri, persisnya saya tidak tahu, seharusnya yang meriksa Kasubditnya tapi beliau sedang ada di Jakarta, itu sama penyidik sedang dilakukan pemeriksaan," ujar salah seorang staf Kejati Banten membenarkan.

Kasi Pidsus Kejati Banten, Soenarko ketika dikonfirmasi tentang siapa saja yang sudah diminta keterangannya mengatakan, selain Sri Mulyati, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, baik dari Pokja, ketiga Terdakwa yang sudah di Lapas maupun mereka yang di RSUD Banten.

"Sudah dipanggil dan diperiksa, kan sudah ada beberapa orang, untuk pemeriksaan ibu Sri Mulyati nanti saya update lagi ya, saya masih di Jakarta," kata Soenarko tidak menjelaskan lebih detail saat dihubungi via Wa, Kamis (5/12/2019).

Soenarko yang baru beberapa bulan menjabat Kasi Pidsus menjelaskan, pihaknya akan profesional untuk menjalankan berdasarkan apa yang sudah menjadi putusan pengadilan.

"Kita akan jalankan, silahkan diawasi, kan kita juga terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," kilahnya.

Sementara, Dadang Handayani, Kuasa Hukum ketiga terdakwa RSUD Banten mengapresiasi penyidik Kejati Banten untuk menjerat koorporasi dan intelektual dadder dalam kasus tersebut. Karena, didalam perkara tersebut belum tersentuh siapa yang menjadi otak atas terjadinya penyimpangan pengadaan genset merek Perkin 500 Kva yang merugikan keuangan negara Rp. 620 juta.

"Tentu saja kita respon positif kawan-kawan penyidik seruis menarik pihak lain berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini, semua sudah tahu lah siapa yang menjadi dalang dalam kasus ini," tegas Dadang terlihat santai.

Menurut pengacara cool ini, meski dari awal dia merasa yakin perkara ini dipaksakan, akan tetapi karena sudah ada putusan pengadilan, maka dia berharap nama-nama yang disebutkan dalam amar putusan sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

"Kalau konsepnya kita sama kedudukannya dalam hukum, tidak ada lagi upaya tebang pilih, kita suport temen-temen penyidik agar segera tuntas dan gelombang dua dapat di limpah ke pengadilan," urai Dadang menegaskan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Serang telah memvonis tiga terdakwa yaitu, mantan Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardjojo, staf RSUD, Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi. Ketiganya diputus bersalah, Sigit divonis 1 tahun 3 bulan, sedangkan Adit dan Endi keduanya divonis 1 tahun. Ketiganya tidak melakukan upaya hukum banding, dan putusan tersebut dinyatakan telah memiliki putusan pengadilan tetap.

Dalam amar putusan ketiganya, majelis hakim berpendapat, selain ketiga yang sudah dipidan, yang harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut yaitu Akhrul Aprianto (Wadir Umum), Sri Mulyati (kabag umum merangkap koordinator PPK) dan Hartati Andarsih (Kasubag umum merangkap PPTK).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries