Kelebihan Bayar Tunjangan Guru Pada Dinas Pendidikan Jadi Temuan BPK

Kelebihan Bayar Tunjangan Guru Pada Dinas Pendidikan Jadi Temuan BPK

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kelebihan realisasi anggaran tunjangan guru pada Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan ( BPK) tahum 2019 lalu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK bernomor 32e/LHP/XVIII.SRG/06/2020 tertanggal 22 Juni 2020 lalu menyebutkan bahwa realisasi anggaran pemkab Tangerang tahun anggaran 2019 menyajikan realisasi belanja pegawai senilai 1.870.732.534.034.00, diantaranya senilai Rp 140.962.059.627 merupaan belanja tambahan penghasilan profesi (TPP) guru, berdasarkan beban kerja, dan senilai Rp 229.178.833.505 merupakan belanja unjangan profesi guru ( TPG) yang dianggarkan pada dinas pendidikan Kabupaten Tangerang.

Dalam temuanya, BPK membeberkan bahwa pembayaran TPG dan TPP kepada tenaga pendidik selama tahun 2019 tidak menggunakan laporan kehadiran yang senyatanya, dalam penelusurannya BPK menemukan dokumen realisasi pembayaran bahwa pembayaran TPP dan TPG dibayar dibagikan kepada tenaga pendidik sesuai kelas jabatanya saja, tanpa memperhatikan faktor-faktor yang menjadi dasar pembayaran seperti kedisiplinan dan kehadiran, dan hanya menggunakan aplikasi Http hadir .gtk.kemendikbud.go.id, dan diketahui bahwa presensi bulanan para tenaga pendidik selama tahun 2019 selalu dinyatakan hadir penuh tanpa absen sehari pun.

Berdasarkan rekapitulasi cuti besar yang diperoleh BKPSDM, terdapat 26 tenaga pendidik menggunakan hak cuti besar selama tahun 2019, sedangkan cuti besar merupakan salah satu kriteria pemotongan TPG, BPK kemudian melakukan penelusuran dokumen disiplin kehadiran pegawai yang dikelola oleh sekolah yang diuji petik, diketahui tidak terdapat informasi mengenai izin sakit, izin tidak hadir, cuti tahunan dan cuti alasan penting lainnya.

Pengelola gaji pada dinas pendidikan kabupaten Tangerang memberikan keterangan bahwa pembayaran TPP dibayarkan penuh setiap bulannya berdasarkan perbup nomor 50 tahun 2018 tentang pedoman penilaian kinerja PNS dan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja di lingkungan Pemkab Tangerang, sementara jabatan fungsional guru dikecualikan dari kewajiban melaksanakan pengisian aplikasi sistem informasi penilaian dedikasi dan kinerja aparatur ( SiPendekar)

BPK menemukan adanya keharusan berdasarkan Perbup nomor 9 tahun 2016 dan perubahanya tentang hari, jam kerja, dan faktor pengurang tunjangan penambah penghasilan pegawai ASN, dan perbup ini juga jelas mengatur tentang pemberian TPP harus memperhatikan kehadiran tenaga pendidik melalui sistem absensi mesin sidik jari yang secara online dengan sistem perhitungan TPP.

Terkait temuan BPK, Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah membenarkan adanya kelebihan bayar bagi guru yang pensiun dan meninggal dunia, dinas pendidikan Kabupaten Tangerang sudah mengembalikan kelebihan bayar ke kas negara.

" Atas Pengertian pegawai , semua sudah dikembalikan ke kas negara,"katanya.

 

 

Go to top