Dikenakan Rompi Merah Muda, Kejari Tangsel Tetapkan Bendum KONI Jadi Tersangka

Dikenakan Rompi Merah Muda, Kejari Tangsel Tetapkan  Bendum KONI  Jadi Tersangka

detakbanten.com, TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR dengan jabatan Bendahara Umum Koni Tangsel.

"Saya kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, menyampaikan pada hari ini, Jumat 4 Juni, terkait kasus dugaan tindak pidana Koni tahun 2019. Satu orang kami tetapkan dengan inisial Shr, jabatan Bendahara Umum KONI," katanya pada detakbanten.com, Jumat (4/6/2021).

Tersangka tersebut sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kota Serang sejak hari ini hingga 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Serang mulai hari ini," ujarnya.

Sebanyak 1,1 milyar rupiah uang negara yang dirugikan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan laporan kerugian dari kasus tersebut terdapat 1,122 M uang negara," tuturnya.

Tersangka ditetapkan lantaran bertindak sebagai penanggung jawab dana hibah tersebut.

"Karena sudah mendapat perhitungan, maka dilakukan pendalaman siapa yg bertanggung jawab." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top