Ketua Gerindra Tangsel: Janji Dalam Visi Misi Berbeda Dengan Politik Uang

Wakil Ketua DPRD Tangsel,  Li Claudia Chandra Wakil Ketua DPRD Tangsel, Li Claudia Chandra

detakbanten.com TANGSEL - Terkait Laporan Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) ke BAWASLU Kota Tangerang Selatan yang melaporkan Pasangan Calon Muhamad Saraswati dengan Dugaan Pelanggaran Kampanye yaitu terkait dengan Janji dalam Visi Misi yang di daftarkan ke KPUD Kota Tangerang Selatan.

Dalam Visi Misi yang di susun oleh Pasangan ini di dalamnya menjanjikan Anggaran bagi Kesejahteraan Masyarakat antara lain, : program bantuan Rp 100 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) per tahun, termasuk insentif Rp 1 juta per tahun, yang diusung pasangan Muhamad-Saraswati dinilai terkait dengan politik uang.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Li Claudia Chandra, menilai GPSP Tidak memahami Undang Undang Pilkada dan Juga tidak bisa membedakan yang namamya Program yang termuat dalam Visi Misi calon dan yang mana Politik uang.

"Janji Program ini adalah Janji yang nantinya akan di Tuangkan Dalam RPJMD Kota Tangerang Selatan 2021 -2024," ungkap Li Claudia yang juga Wakil Ketua DPRD Tangsel dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (21/10/2020).

Menurut Li dalam Laporannya pun GPSP mengatakan “PROGRAM” bagaimana bisa suatu Program yang diajukan bisa di sebut pelanggaran Kampanye?

Presiden Jokowi dalam Kampanye Pilpres pun menjanjikan Program program seperti Dana Desa, nah Apakah Janji Program tersebut di kategorikan Money Politik.

"Ada baiknya GPSP mencari GPS (Global Positioning System) yang tepat dan akurat agar kesadaran dan Kepeduliannya terhadap Pilkada Tangsel ini bisa lebih bermanfaat. Laporkanlah ASN yang sudah terang terangan memihak di Pilkada ini." pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries