Konsumsi Sabu, Satpam SPBU di Kota Serang Ditangkap Polres Serang

foto Ilustrasi. (net) foto Ilustrasi. (net)

Detakbanten.com, Serang - Berdalih agar tidak mengantuk saat tugas jaga, seorang oknum sekuriti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belum dioperasikan di daerah Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka Sul (44), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan saat nongkrong di pinggir jalan belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok. Dari tersangka satpam tersebut, ditemukan barang bukti 1 paket shabu dari saku celana.

"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan belakang Terminal Pakupatan pada Kamis 8 April 2021 sekitar pukul 21.00," ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui sambungan telephone, Minggu (11/4/2021).

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadhan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat melintas di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu dari saku celana. Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Mariyono yang didampingi oleh Kasatresnarkoba, Iptu Michael Kharisma Tandayu.

Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan shabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang. Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi shabu sekitar 2 tahun.

"Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi shabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika," ujar Michael Tandayu.

Iptu Michael juga menjelaskan, Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual shabu kepada tersangka. "Mudah-mudahan tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya," pungkasnya. (Aden).

 

 

Go to top