Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gembong Ditangkap

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gembong Ditangkap

detakbanten.com TANGERANG - Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) Gombong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang periode 2013 - 2019 Ahmad Hudori, Pelaku ditangkap terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pria berinisial AH (50) itu menggunakan uang korupsi untuk hiburan malam hingga berbelanja kebutuhan pribadinya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH menjabat Kades Gombong periode 2013-2019. AH diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya.

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDes Gombong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek, dan bayar utang," kata Arief, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Dugaan korupsi itu mulai terkuak setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Dari penyelidikan itu terungkap, modus yang digunakan tersangka AH adalah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Selain itu, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif dan markup laporan.

"Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," papar Arief.

Ditetapkan Tersangka
AH ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin, 16 September 2024. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya Tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Go to top