KPU Kota Serang Susun Alat Bukti Sidang Sengketa

KPU Kota Serang Susun Alat Bukti Sidang Sengketa

Detakbanten.com KOTA SERANG-KPU Kota Serang mulai menyusun alat bukti dan memantapkan saksi untuk kepentingan sidang kedua musyawarah penyelesaian sengketa yang akan digelar Senin 26 Februari 2018, pukul 10.00 WIB, di kantor Bawaslu Provinsi Banten. Kegiatan menyusun alat bukti dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna dan Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri di kantor KPU Kota Serang. Hadir seluruh komisioner KPU Kota Serang, jajaran Sekretariat, serta PPK.

“Sidang itu ada kode etiknya. Maka kita harus menghormati itu. Saksi harus benar-benar siap secara mental. Jangan terpancing emosi oleh hal apapun. Jelaskan dan jawab hanya yang kita lakukan dan alami sendiri. Saksi harus membawa secarik kertas berisi catatan selama melaksanakan verifikasi dukungan. Jadi jangan bicara berdasarkan asumsi, harus sesuai fakta. Kepada KPU selaku termohon kami minta solid dan memplenokan jawaban yang akan kita sampaikan. Kuasai alat bukti,” kata Agus Supriyatna.

Hal sama disampaikan Syaeful Bahri. Ia menjelaskan, secara psikologis saksi harus sangat siap dihadirkan di hadapan pemohon dan majelis musyawarah. Syaeful meyakini, selama KPU melaksanakan prosedur verifikasi dengan benar, maka apa yang disampaikan pemohon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri, bisa dijelaskan dengan baik dan dipahami oleh majelis musyawarah.

“Hal terkecil apapun tidak boleh tercecer. Surat, video, rekaman pembicaran, berita acara, dan lain sebagainya harus sudah siap. Karena saat pembuktian hal paling detail kadang bisa menjadi perdebatan sengit. KPU Provinsi Banten akan membackup penuh seluruh upaya yang sedang dilakukan KPU Kota Serang berikut jajarannya. Kami sangat yakin sejak awal KPU Kota Serang sudah berupaya profesional dengan spirit melayani dalam tata kelola tahapan pencalonan ini,” kata Syaeful.

Usai pengarahan dan dialog dengan KPU Provinsi Banten, selanjutnya dibantu PPK, petugas KPU menyusun dan merapihkan alat bukti yang harus dibuat rangkap 7 sesuai ketentuan. Jawaban atas permohonan pemohon juga berulang kali direvisi guna menghasilkan kualitas jawaban yang baik.

”Kebanyakan alat bukti yang kami ajukan berupa dokumen selama verifikasi, baik pada tahap awal maupun saat masa perbaikan. Semua sudah tersusun rapih. Arahan dan motivasi dari KPU Banten tadi membuat kami semakin kuat dan percaya diri. Kami juga sudah pelajari Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Prinsipnya adalah semua tahapan pencalonan ini kami lakukan dengan spirit transparansi. Jadi, mohon doanya,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly.

Baca Juga : KPU Deklarasikan Pilkada Damai

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries